Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah tiket untuk membuka pasar kayu legal dunia.

SVLK ini adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/ atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL), Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).

Penilai legalitas ini berasal dari warga sipil yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, menggunakan standar penilaian/ verifikasi yang dikembangkan oleh perwakilan pemangku kepentingan kehutanan Indonesia dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Proses memastikan legalitas ini mencakup kayu yang dipanen, diangkut, diolah, dan diekspor dari Indonesia. Penilaian ini dibuat sebisa mungkin agar hasil yang ada bersifat independen.

SVLK diprakarsai oleh para pemangku kepentingan kehutanan sejak tahun 2003, baik itu oleh akademisi, asosiasi, kementerian terkait, dan LSM.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA