Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah tiket untuk membuka pasar kayu legal dunia.
SVLK ini adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/ atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL), Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
Penilai legalitas ini berasal dari warga sipil yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, menggunakan standar penilaian/ verifikasi yang dikembangkan oleh perwakilan pemangku kepentingan kehutanan Indonesia dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Proses memastikan legalitas ini mencakup kayu yang dipanen, diangkut, diolah, dan diekspor dari Indonesia. Penilaian ini dibuat sebisa mungkin agar hasil yang ada bersifat independen.
SVLK diprakarsai oleh para pemangku kepentingan kehutanan sejak tahun 2003, baik itu oleh akademisi, asosiasi, kementerian terkait, dan LSM.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA
SVLK ini sebagaimana dalam Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009, SVLK diberlakukan secara wajib bagi semua unit usaha kehutanan baik di hulu mapun hilir serta pemilik hutan hak.
Imbas dari diterapkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah meningkatnya nilai ekspor pada beberapa komoditi. Komoditi yang cenderung memiliki peningkatan dari tahun 2012 sampai tahun 2014 adalah panel, woodworking, pulp, kertas, dan bangunan prefabrikasi.
Pada saat ini, menurut Dody Hernawan yang merupakan peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) memperkirakan bahwa lebih dari 90% kayu yang digunakan di pasar domestik berasal dari sektor penebangan informal yang menjadikannya ilegal.
Hal ini tentu saja akan menjadi masalah yang sangat signifikan dalam pengembangan dan penerapan sertifikasi kayu, artinya akan ada banyak kayu yang di bawah standar.
Sistem verifikasi legalitas kayu dapat dengan mudah diterapkan pada perusahaan skala besar, tetapi menjadi masalah yang cukup berarti bagi pelaku usaha skala kecil menengah sebab sertifikasi ini tidak akan dicapai dengan mudah.
Fakta yang ada saat ini, usaha kecil menengah di Indonesia ada tujuh ratus ribu perusahaan dan mempekerjakan satu koma lima juta orang.
Masalah selanjutnya adalah biaya verifikasi yang tinggi, UKM yang tidak masuk standar SVLK, ketidakcocokan strategi SVLK dengan petani hutan rakyat, dan terbatasnya kapasitas lembaga verifikasi untuk melaksanakan verifikasi SVLK.
Dalam menyempurnakan kebijakan SVLK yang sudah berjalan saat ini, ada beberapa usulan perbaikan yang dilakukan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR), yaitu:
- Menyediakan bantuan untuk memastikan bahwa UKM mempunyai dokumen pokok terkait usahanya
- Menyederhanakan prosedur pengajuan SVLK dan memfasilitasi peminjaman dana berbunga rendah
- Meninjau berbagai kebijakan tentang izin usaha
- Penyebaran informasi SVLK secara meluas yang berisikan prosedur verifikasi yang mudah diikuti
- Meningkatkan jumlah dan kapasitas lembaga verifikasi legalitas kayu
Sistem verifikasi legalitas kayu ini seharusnya adalah pintu gerbang untuk kemajuan pengusahaan hutan berbasis kayu yang akhir-akhir ini mulai kurang di Indonesia. Usaha kecil menengah yang berkaitan dengan bahan baku kayu harus secepat mungkin mendapat SVLK ini karena dengan adanya SVLK maka segmentasi pasar yang bisa dilakukan oleh perusahaan menjadi lebih luas.
Referensi:
Obidzinski K, Dermawan A, Andrianto A, Komarudin H, Hernawan D. 2015. Verfikasi legalitas kayu di Indonesia dan usaha kehutanan skala kecil. Brief Info. No. 111 Februari 2015.
CIFOR. 2016. Merancang Aturan Sertifikasi yang Ramah bagi Industri Lokal. http://blog.cifor.org/41105/merancang-aturan-sertifikasi-yang-ramah-bagi-industri-lokal?fnl=id [28 April 2016].