Lembaga Konservasi dalam Pelestarian Satwa Liar

Satwa liar sangat memerlukan perlindungan dari manusia. Lembaga konservasi adalah salah satu alat yang cukup ampuh dalam penyelamatan satwa liar.

Satwa liar merupakan salah satu makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya. Satwa liar yang terancam kepunahannya atau memiliki status critically endangered (kritis) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Penyebab kepunahan satwa liar terdiri atas faktor bencana alam dan faktor manusia. Namun, pada kenyataaannya faktor manusialah yang lebih banyak menyebabkan punahnya satwa liar di Indonesia.

Maraknya perburuan ilegal, perdagangan ilegal, pembukaan lahan, kebakaran hutan, serta eksploitasi satwa yang memiliki nilai ekonomis tinggi secara besar-besaran di Indonesia merupakan penyebab dari kepunahan satwa liar. Bahkan beberapa masyarakat yang tinggal di dekat hutan menjadikan aktivitas berburu satwa sebagai mata pencaharian utamanya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelesatarian  satwa liar di Indonesia.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa liar yaitu dengan membuat lembaga konservasi (LK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: P.31/Menhut-II/2012, Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Lembaga konservasi dibagi menjadi dua menurut kepentingannya yaitu kepentingan umum dan kepentingan khusus.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA