Peraturan Perundangan yang Berkaitan dengan Kehutanan

Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari – Forester Act!

Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.

Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.

Peraturan Perundangan Kehutanan

Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.

Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Perundangan tentang Kehutanan

Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup, Forester Act merangkum berbagai peraturan perundangan tersebut:

Undang-Undang tentang Kehutanan

Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.

Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:

Nomor Peraturan Tentang Keterangan
No. 18 Tahun 2004 Perkebunan
No. 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007 Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999 Kehutanan Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960 Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994 Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014 Desa

Undang-undang dalam tabel tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA