Yuk, Mengenal Kawasan Konservasi di Daerah Istimewa Yogyakarta!

Yogyakarta dikenal sebagai provinsi yang istimewa. Istimewa karena kebudayaannya, orangnya, kulinernya, wisatanya, dan semua sisi kehidupannya. Masyarakat mengenal Yogyakarta sebagai kota budaya dan kota pelajar. Namun ada satu hal yang menarik dari Yogyakarta, yaitu mengenai kawasan konservasi yang relatif lengkap.

Yogyakarta memiliki luas 318.680 Ha yang terdiri dari luas kawasan hutan negara 18.715, 06 Ha yang terbagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan tersebut terbagi atas Hutan Konservasi seluas 2.990,56 Ha (15,98%), Hutan Lindung 2.312,80 Ha (12,36%) dan Hutan Produksi 13.411,70 Ha (71,66%).

Sedangkan berdasarkan sebaran administratif pemerintahan, Kabupaten Gunung Kidul memiliki kawasan hutan terluas yaitu 14.895,50 ha (79,59%), kemudian pada urutan kedua adalah Kabupaten Sleman seluas 1.729,46 ha (9,24%), Kabupaten Bantul seluas 1.052, 60 ha (5,625), dan Kabupaten Kulon Progo seluas 1.037,50 ha (5,54%).

Provinsi DIY mempunyai ekosistem yang lengkap mulai dari ekosistem hutan pegunungan, ekosistem hutan dataran rendah, dan vegetasi pantai serta mangrove. Selain itu, DIY mempunyai satu kesatuan ekologis karst yang unik yaitu Geopark Gunungsewu.

Hal ini menunjukkan bahwa keanekaragaman hayati di Provinsi DIY sangat besar yang berupa keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman flora dan fauna, dan keanekaragaman sumberdaya genetik. Keanekaragaman hayati di berbagai ekosistem tersebut harus terus dijaga agar tetap lestari dan mampu mewujudkan keseimbangan dalam kegiatan pembangunan.

Konservasi sumber daya alam hayati merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pengukuhan kawasan konservasi oleh pemerintah di Indonesia merupakan upaya konservasi sumber daya alam hayati yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan; pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990, kawasan konservasi dibedakan menjadi:

  1. Kawasan Suaka Alam
  2. Kawasan Cagar Alam (dikelola oleh Balai KSDA/ Balai Besar KSDA)
  3. Kawasan Suaka Margasatwa (dikelola oleh Balai KSDA/Balai Besar KSDA)
  4. Kawasan Pelestarian Alam
  5. Kawasan Taman Nasional (dikelola oleh Balai Taman Nasional/Balai Besar Taman Nasional)
  6. Kawasan Taman Hutan Raya (dikelola oleh Dinas Kehutanan)
  7. Kawasan Taman Wisata Alam (dikelola oleh Balai KSDA/Balai Besar KSDA)

Kawasan konservasi yang ada di DIY antara lain: Cagar Alam (CA) Imogiri, Cagar Alam (CA)/ Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Gamping, Suaka Margasatwa Paliyan, Suaka Margasatwa Sermo, Taman Nasional Gunung Merapi, dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder.

1. Cagar Alam Imogiri

Teater Musik di Hutan Pinus Imogiri

Cagar Alam Imogiri terletak dalam petak Pasarehan/ BDH Kodya (Komplek Pasarehan Raja-Raja Mataram) yang dulunya merupakan wilayah pangkuan hutan produksi dari Dinas Kehutanan Provinsi DIY. CA Imogiri ditunjuk melalui SK Menhut No. 171/Kpts-II/2000 Tanggal 29 Juni 2000 dengan luas kawasan Cagar Alam Imogiri setelah dilakukan kegiatan rekonstruksi batas kawasan adalah 11,4 ha. Topografi kawasan berupa perbukitan dengan kelerengan sedang.

Beberapa hal yang membuat kawasan ini memiliki nilai penting adalah kawasan ini merupakan daerah wisata sekaligus tempat yang memiliki nilai budaya yang “dikeramatkan” oleh penduduk sekitar dan masyarakat Yogyakarta. Kawasan ini merupakan kawasan pelindung dan penyangga bagi kehidupan masyarakat sekitar dan merupakan “pagar hidup” dari keberadaan kompleks makam Raja-Raja Mataram Islam.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA