Wilayah Kelola Perempuan Adat adalah Simbol Otoritas Perempuan Adat

Wilayah kelola perempuan adat bukanlah ruang sempit yang hanya berupa dapur.

Wilayah kelola perempuan adat terbentang serta dikelola dan dikembangkan dengan pengetahuan yang mereka miliki.

Wilayah kelola ini merupakan simbol kuat dari peran otoritas perempuan adat.

Keduanya akan terkikis setelah perampasan wilayah yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Ketika kehilangan wilayah kelola mereka, perempuan adat terpaksa bekerja di perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Mereka sering mengalami diskriminasi, bahkan kekerasan seksual.

Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN dalam Diskusi Webinar bertemakan “Wilayah Kelola Perempuan Adat” yang dilaksanakan pada 9 Juli 2020.

Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN dalam webinar Wilayah Kelola Perempuan Adat (Sumber Dokumentasi Perempuan AMAN)
Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN dalam webinar Wilayah Kelola Perempuan Adat (Sumber Dokumentasi Perempuan AMAN)

“Akses dan kontrol perempuan adat pada wilayah kelola perempuan adalah prasyarat utama memastikan perempuan adat masih dapat menjalankan fungsi dan perannya, identitas diri, bahkan identitas politik perempuan adat.

Wilayah kelola perempuan adat bukan sepetak tanah dan dapur yang sempit.

Wilayah kelola perempuan adat ini adalah bagian dari klaim eksistensi masyarakat adat yang membentang di sepanjang wilayah adatnya.

Wilayah produktif yang dikelola oleh perempuan adat dengan menggunakan pengetahuan yang dipraktikkan dan dikembangkan dari waktu ke waktu oleh perempuan adat.

Interaksi dalam wilayah kelola perempuan adat berujung pada pengaturan atas wilayah kelola perempuan adat yang dilakukan oleh mereka sendiri, atau disebut otoritas (governance).

Kapan musim tanam mulai masuk, di mana harus ditanam, ritual apa yang harus dilakukan, benih yang mana yang harus ditanam, bagaimana membagi kerjanya dan seterusnya.

Proses ini hanya dapat berjalan jika wilayah adat tidak beralihfungsi menjadi konsesi pertambangan, perkebunan, proyek pembangunan, konservasi, ataupun bentuk lainnya,” -tambah Devi.

 

Perempuan AMAN berjuang untuk memastikan terjaminnya hak-hak kolektif perempuan adat di dalam RUU Masyarakat Adat.

Wilayah kelola perempuan adat merupakan salah satu bagian dari hak-hak kolektif tersebut.

Perempuan adat memastikan keberlangsungan hidup komunitasnya dari sumber-sumber penghidupan yang terletak di wilayah kelola mereka.

Wilayah kelola perempuan adat merupakan pondasi kemandirian komunitas adat yang tak tergantikan dan telah menjauhkan mereka dari ketergantungan pada pihak luar.

Pengetahuan perempuan adat atas ruang hidupnya juga menjadi bagian dalam perjuangan atas wilayah kelola dan wilayah adat mereka.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA