Taman Hutan Raya: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Pengelolaan

Diposting pada

4. Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia

Indonesia memiliki 22 Tahura yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Adapun daftar Tahura di Indonesia yaitu:

  • Tahura Cut Nyak Dien di Nanggroe Aceh Darussalam
  • Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara
  • Tahura Dr. Moh. Hatta di Sumatera Barat
  • Tahura Thaha Syaifudin di Jambi
  • Tahura Raja Lelo di Bengkulu
  • Tahura Wan Abdul di Lampung
  • Tahura Ir. Djuanda di Bandung
  • Tahura Palasari di Sumedang
  • Tahura Pancoran Mas di Depok
  • Tahura Ngargoyoso di Jawa Tengah
  • Tahura Gunung Bunder di Yogyakarta
  • Tahura R. Suryo di Jawa Timur
  • Tahura Ngurah Rai di Bali
  • Tahura Nuraksa di Nusa Tenggara Barat
  • Tahura Prof. Ir. Herman Yohanes di Nusa Tenggara Timur
  • Tahura Sultan Adam di Kalimantan Selatan
  • Tahura Murhum di Sulawesi Tenggara
  • Tahura Palu di Sulawesi Tengah
  • Tahura Poboya Paneki di Sulawesi Tengah
  • Tahura Bontobahari di Sulawesi Selatan

Sebagai contoh Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda merupakan kawasan konservasi yang terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman yang terletak di Kota Bandung dengan ketinggian anatara 770 sampai 1330 mdpl.

Tahura ini memiliki lahan seluas 590 ha yang membentang dari kawasan Dago Pakar hingga Maribaya tepatnya di kampung Pakar, desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Tahuran Ir. H, Djuanda memiliki sekitar 2500 jenis tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species.

Pembangunanan Tahura ini dimulai sejak tahun 1960 oleh Mashudi (Gubernur Jawa Barat) dan Ir. Sambas Wirakusuma yang menjabat sebagai administrasi serta merangkap menjadi Direktur Akademi Ilmu Kehutanan.

Pada tahun 1963 sebagian besar kawasan hutan lindung tersebut mulai dipersiapkan sebagai hutan wisata, maka dibuatlah Taman Hutan Raya (Tahura) tepat di tahun meninggalnya Ir. R. Djoenda Kartawidjaja atau yang kini di kenal sebagai Ir. H. Djuanda.

5. Peraturan Terkait Taman Hutan Raya di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, adapun kriteria yang ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) meliputi kawasan yang memiliki ciri khas baik asli maupun buatan manusia, memiliki keindahan alam baik gejala alam seperti adanya sumber air panas dan mata air. Selain itu, kriteria selanjutnya memiliki luasan lahan yang cukup luas dan memiliki potensi sumber daya alam.

Sementara berdasarkan SK No. 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.

6. Masalah dan Tantangan Pengelolaan Tahura

Konservasi sumberdaya genetik sangat menentukan keberhasilan pemanfaatan Tahura. Hal ini dikarenakan konservasi sumber daya genetik di hutan tropis mempunyai hubungan yang erat tidak hanya dengan pemuliaan pohon, silvikultur hutan, dan konservasi alam tetapi juga dengan peraturan perundangan, persoalan sosial dan politik, dan keseluruhan rencana pembangunan.

Oleh karena itu perlu dilakukan dekonstruksi orientasi konservasi sumberdaya genetik di mana Tahura dapat memegang peranan penting dalam kegiatan kelestarian ekosistem.

Dekontruksi tersebut dilakukan dengan upaya memberdayakan masyarakat lokal di mana masyarakat yang mencerminkan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan konservasi. Selanjutnya integrasi antara kegiatan konservasi, pengelolaannya serta pemanfaatannya penting dilakukan untuk membangun komitmen antar berbagai pihak. Selain itu peran serta akademisi, teknologi dan hukum dalam menunjang jalannya kegiatan di taman hutan raya.

 

Itulah beberapa informasi mengenai Tahura yang perlu Anda ketahui. Semoga menambah ilmu dan wawasan Anda ya.