SK Perhutanan Sosial Telah Dibagikan di Sumatera Selatan

Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dibagikan di Sumatera Selatan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 25 November 2018.

Penyerahan yang dilakukan di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan tersebut disambut antusias oleh warga sekitar.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Pembagian SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Bapak Presiden Joko Widodo Membagikan SK Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Sumsel- indonesiadev.com

Sejak 2015 hingga 2019 pemerintah mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Tujuan program ini adalah untuk membangun produktivitas ekonomi, menghormati hak masyarakat, dan membangun sumber daya manusia.

Oleh karena itu penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dilakukan agar hak hukum warga dalam mengelola hutan dapat terlaksana dengan jelas.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA