Perencanaan Zonasi Areal Hutan Layak Tebang

Perencanaan hutan merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum melakukan pengelolaan teknis di tingkat tapak atau unit manajemen.

Perencanaan hutan ini berdasarkan tingkatannya dibagi menjadi perencanaan strategis, perencanaan taktis, perencanaan pemanenan tahunan, perencanaan operasi, dan operasi pemanenan (Karlsson et al 2004).

Perencanaan zonasi areal hutan layak tebang sendiri termasuk ke dalam perencanaan strategis karena bersifat jangka panjang dan dilakukan sebelum melakukan kegiatan operasional di lapangan.

Sumber data dan informasi yang lengkap, detail, dan menyeluruh sangat dibutuhkan dalam perencanaan strategis ini.

Perencanaan yang salah akan mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan yang dikelola oleh suatu perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Berdasarkan hal tersebut perencanaan strategis dalam hal perencanaan zonasi areal hutan layak tebang harus dilakukan dengan baik karena menyangkut kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial suatu perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan.

Peta Rencana Areal Layak Tebang

1. Areal Layak Tebang

Areal layak tebang didapatkan dari luasan areal efektif netto yang dibagi berdasarkan 3 metode sistem silvikultur yaitu metode Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI), metode Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ), dan Tebang Habis Permudaan Bawah (THPB).

Sistem silvikultur yang diterapkan berbeda-beda pada setiap perusahaan hutan yang melakukan kegiatan produksi penebangan kayu. Peta lokasi areal kerja efektif dan sistem silvikultur menjelaskan mengenai perencanaan kerja efektif yang akan dilakukan perusahaan pada satu kali daur. Pada peta tersebut tidak hanya menunjukan areal kerja suatu perusahaan, namun beberapa perusahaan, oleh karena itu peta lokasi areal kerja efektif dan sistim silvikultur ini dibuat dengan cakupan wilayah tertentu yang mana oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu kawasan (Arief 2001).

Menurut Parmuladi (1995) rencana pemetaan hutan meliputi kegiatan-kegiatan guna penyusunan rencana kerja untuk jangka waktu tertentu. Adapun kegiatan-kegiatan penyusunan rencana kerja tersebut antara lain:

  1. Penentuan batas-batas hutan yang akan ditata,
  2. pembagian hutan dalam petak-petak kerja,
  3. pembagian wilayah hutan,
  4. pengumpulan data lainnya untuk menyusun rencana kerja,
  5. Pengukuran dan perpetaan, serta
  6. Perisalahan/Inventarisasi hutan.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA