Hutan adalah salah satu ekosistem yang sangat penting bagi bumi ini.
Pemanasan global yang terjadi akhir-akhir ini adalah implikasi dari adanya deforestasi dan degradasi hutan.
Lantas apakah Anda mengetahui sebenarnya pengertian hutan itu apa? Bagaimana batasan-batasan suatu lahan itu disebut hutan?
Silakan simak tulisan berikut.
Pengertian hutan sangat beragam, bergantung pada sudut pandang kita mendefinisikan hutan.
Dalam tulisan ini kami akan membahasas pengertian hutan dari perspektif penekanan pada konsep ekologi, tujuan tertentu, dan status hukum lahan yang menjadi tempat tumbuh hutan menurut undang-undang.
DAFTAR ISI
Pengertian Hutan Berdasarkan Penekanan pada Konsep Ekologi
Menurut Sharma (1992), “Forest is a plant community predominantly of trees and other woody vegetation, growing more or less closely together.”
“Hutan adalah suatu komunitas tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon atau tumbuhan berkayu lain, tumbuh secara bersama-sama dan cukup rapat.”
Pengertian berbeda dan lebih rinci disampaikan oleh Helms (1998), “Forest in an ecosystem characterized by a more or less dense and extensive tree cover, often consisting of stands varying in characteristics such as species composition, structure, age class, and associated processes, and commonly including meadows, stream, fish, and wildlife. Forest include special kinds such as: industrial forests, non industrial private forests, plantations, public forests, protection forests, and urban forests.”
“Hutan adalah ekosistem yang dicirikan oleh penutupan pohon-pohon yang cukup rapat dan luas, seringkali terdiri atas tegakan-tegakan yang beranekaragam sifat, seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan proses-proses yang berhubungan; pada umumnya mencakup: padang rumput, sungai, ikan, dan satwa liar. Hutan mencakup pula bentuk khusus, seperti hutan industri, hutan milik non-industri, hutan tanaman, hutan publik, hutan lindung, dan hutan kota.”
Berdasarkan Departemen Kehutanan pada tahun 1989, hutan adalah suatu ekosistem yang bercirikan liputan pohon yang cukup luas, baik yang lebat atau kurang lebat.
Pengertian Hutan untuk Tujuan Kegiatan Tertentu
Untuk tujuan inventarisasi hutan yang dilakukan oleh FAO pada tahun 1958 (Loetsch dan Haller 1964), “Forest are all lands bearing a vegetative association dominate by trees of any size, exploited or not, capable of producing wood or other products, of exerting an influence on the climate or on the water regime, or providing shelter for life-stocks and wildlife.”
“Hutan adalah seluruh lahan yang berhubungan dengan masyarakat tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon dari berbagai ukuran, dieksploitasi atau tidak, dapat menghasilkan kayu atau hasil-hasil hutan lainnya, dapat memberikan pengaruh terhadap iklim atau siklus air, atau menyediakan perlindungan untuk ternak dan satwa liar.”
Pengertian lain pun timbul dari FAO melalui program The Global Forest Resources Assessment (FRA) (FAO 2010), “Land spanning more than 0,5 hectares with trees higher than 5 meters and a canopy cover of more than 10 percent, or tree able to reach these thersholds in situ. It does not include land that is predominantly under agricultural or uraban land use.”
“Hutan adalah suatu hamparan lahan dengan luas lebih dari 0,5 hektar yang ditumbuhi oleh pepohonan dengan tinggi lebih dari 5 meter dan dengan penutupan tajuk lebih dari 10% atau ditumbuhi oleh pohon-pohon yang secara alami (asli) tumbuh di tempat itu dengan tinggi pohon dapat mencapai lebih dari 5 meter. Lahan yang penggunaannya didominasi oleh tanaman pertanian atau lahan untuk perkotaan tidak termasuk kategori hutan.”
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA