Pemanfaatan Hutan: Pengertian, Tujuan, Dasar Pemanfaatan, dan Stakeholders

Pengelola suatu kawasan hutan, baik itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan, ataupun pengelola hutan konservasi harus mengetahui dan memahami pemanfaatan hutan dalam hal pengertian, tujuan, dasar hukum, dan pemanfaatan hutan yang menjadi bagian dari pengelolaan hutan secara komprehensif.

Pada pemegang izin yang berorientasi terhadap profit baik itu perusahaan, KPH, ataupun pengelola kawasan hutan konservasi, dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan aspek kelestarian sehingga hutan yang dikelola akan tetap lestari.

Pemanfaatan Hutan oleh Masyarakat Sekitar Hutan

1. Pengertian Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan Hutan

Pengertian Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

2. Dasar Pemanfaatan Hutan

Dasar-dasar pemanfaatan hutan meliputi:

  1. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (termasuk di dalamnya sumber daya hutan), dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  2. BAB V Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 (PP Nomor 6 tahun 2007) tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (PP No. 3 tahun 2008) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA