One Map Policy, Kebijakan Satu Peta Nasional

Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy merupakan kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang mencakup informasi geospasial.

Geospasial adalah bagian keruangan yang menyatakan letak, lokasi, dan posisi suatu bahan atau peristiwa yang ada di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi dengan merujuk pada sistem koordinat nasional.

Kebijakan Satu Peta Nasional pertama kali dilaksanakan pada tahun 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini masih berlanjut sampai masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Peta Indonesia (pinterest.com)

Pada tanggal 23 Desember 2010, Unit Kerja Presiden di Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 memperlihatkan peta tutupan hutan dari KLHK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Peta yang ditunjukkan tersebut tidaklah sama sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk penyusunan satu peta untuk dijadikan sebagai satu-satunya peta referensi nasional.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA