Mengenal PROPER

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 membahas mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PROPER merupakan suatu evaluasi ketaatan dan kinerja melampaui ketaatan penanggung jawab usaha atau aktivitas yang ada di bagian pengaturan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, serta manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

PROPER

Beberapa tujuan dari program ini yaitu:

  • Mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
  • Mengurangi dampak negatif dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
  • Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha
  • Meningkatkan komitmen stakeholder dalam usaha melestarikan lingkungan
  • Meningkatkan usaha pengelolaan dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat

PROPER ini dibuat juga untuk mendorong perusahaan agar taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan dengan melalui instrumen insentif maupun disinsentif.

Instrumen insentif berupa penyerbarluasan mengenai reputasi baik perusahaan dengan kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Hal tersebut ditandai dengan Label Emas, Label Hijau, dan Label Biru.

Sementara instrumen disinsentif berupa penyebarluasan reputasi buruk perusahaan dengan kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik.

Hal tersebut ditandai dengan Label Merah dan Label Hitam.

Label Emas berarti perusahaan telah konsisten melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang sudah ditentukan dan melakukan bisnis beretika serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Label Hijau berarti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang sudah ditentukan, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan melakukan tanggung jawab sosial dengan baik.

Label Biru berarti perusahaan telah melakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan sama seperti yang sudah ditentukan.

Label Merah berarti perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi masih belum sesuai dengan apa yang sudah ditentukan.

Label Hitam berarti perusahaan telah melakukan suatu perbuatan secara sengaja yang mengakibatkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta tidak menaati sanksi administrasi.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA