Setujukah Anda jika kucing menjadi salah satu hewan peliharaan favorit semua orang?
Namun, tahukah Anda jika terdapat beberapa kucing yang tidak boleh dipelihara?
Di Indonesia sendiri terdapat 11 jenis kucing hutan yang dilindungi oleh Undang-Undang. Artinya, 11 jenis kucing hutan ini tidak boleh dipelihara karena populasinya yang terus menurun.
Kucing hutan tersebut meliputi Harimau Jawa, Harimau Bali, Harimau Sumatra, Macan Tutul Jawa, Macan Dahan Sunda, Kucing Merah, Kucing Emas, Kucing Batu, Kucing Kuwuk, Kucing Tandang, dan Kucing Bakau.
Di antaranya ada yang sudah punah yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali.
Penyebab punahnya satwa-satwa ini karena adanya perburuan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kucing hutan ini ditangkap, dibunuh, dan digunakan sebagai makanan.
Selain itu, karena kucing hutan mempunyai bulu yang cukup unik.
Hal ini membuat banyak orang memburunya untuk dikuliti dan dijadikan pajangan dengan harga yang sangatlah mahal.
Tidak hanya dijadikan sebagai pajangan, tetapi ada juga yang memanfaatkannya untuk keperluan obat-obatan tradisional.
Habitat juga sangatlah berpengaruh untuk kelangsungan hidup kucing-kucing ini.
Habitatnya yang semakin lama semakin menghilang menjadikan beberapa jenis dari kucing hutan sudah berstatus terancam punah.
Kabar baiknya pemerintah sudah turun tangan untuk mengatasi masalah ini dengan membuat sebuah peraturan.
Aktivitas yang berkaitan dengan kucing hutan seperti tindakan perdagangan, perburuan, pemeliharaan terhadap jenis kucing hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA