5.2 Daur ulang
Beberapa jenis limbah dapat didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang dapat digunakan. Sebagian besar limbah yang dapat didaur ulang adalah limbah anorganik seperti botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang baru yang berguna serta memiliki nilai estetika tinggi seperti daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.
Selain limbah anorganik, daur ulang juga dapat dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa makanan maupun dedaunan kering jika ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.
5.3 Pengolahan Limbah
Limbah-limbah yang memiliki kandungan berbahaya seperti limbah industri dapat diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik meliputi penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia dapat berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi dapat dilakuakn secara aerob maupun anaerob.
5.4 Pembuangan Limbah
Limbah yang tidak memiliki nilai guna atau dengan kata lan tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan agar bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan agar limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu contoh pembuangan limbah adalah penimbunan limbah di dalam tanah.
6.Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016 Tehun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
- PP No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
- PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pesampahan
- Peraturan direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
- UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LH No.30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2008 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
- UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 tentang Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
- Peraturan MENLH No.05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
- Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
- PP No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
- Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
Itulah artikel singkat yang perlu kita ketahui informasinya. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita. Ayo mulai menjaga lingkungan untuk Indonesia yang lebih indah dan sehat!