Satwa liar sangat memerlukan perlindungan dari manusia. Lembaga konservasi adalah salah satu alat yang cukup ampuh dalam penyelamatan satwa liar.
Satwa liar merupakan salah satu makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya. Satwa liar yang terancam kepunahannya atau memiliki status critically endangered (kritis) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Penyebab kepunahan satwa liar terdiri atas faktor bencana alam dan faktor manusia. Namun, pada kenyataaannya faktor manusialah yang lebih banyak menyebabkan punahnya satwa liar di Indonesia.
Maraknya perburuan ilegal, perdagangan ilegal, pembukaan lahan, kebakaran hutan, serta eksploitasi satwa yang memiliki nilai ekonomis tinggi secara besar-besaran di Indonesia merupakan penyebab dari kepunahan satwa liar. Bahkan beberapa masyarakat yang tinggal di dekat hutan menjadikan aktivitas berburu satwa sebagai mata pencaharian utamanya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelesatarian satwa liar di Indonesia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa liar yaitu dengan membuat lembaga konservasi (LK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: P.31/Menhut-II/2012, Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Lembaga konservasi dibagi menjadi dua menurut kepentingannya yaitu kepentingan umum dan kepentingan khusus.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum. Lembaga yang termasuk ke dalam lembaga kepentingan umum adalah kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zooogi kebun botani, dan herbarium.
Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa. Bentuk lembaga yang termasuk ke dalam lembaga konservasi khusus yaitu PPS (Pusat Penyelamatan Satwa), PRS (Pusat Rehabilitasi Satwa), PLSK (Pusat Latihan Satwa Khusus).
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan satwa serta mutu pengelolaannya adalah dengan melakukan penilaian lembaga konservasi (akreditasi). Akreditasi ini hanya baru dilakukan untuk LK umum. Akreditasi ini didasarkan pada standar kesejahteraan satwa (animal welfare/ five of freedom), yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit dan luka penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari mengekspresikan perilaku alami.
Jadi, dari sekarang mulailah peduli terhadap satwa-satwa yang berada di sekitar kita karena pada hakikatnya semua makhluk ciptaan tuhan memiliki manfaat dan kegunaan tertentu yang tidak kita ketahui. Kita juga bisa ikut andil dalam peningkatan mutu lembaga konservasi di Indonesia dengan menyebarkan pengetahuan mengenai lembaga konservasi satwa liar ini kepada keluarga, teman-teman kita, dan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi satwa yang menderita kelaparan, keterlantaran, dan kematian.
Referensi:
Redaksi Forester Act