Kongsi Perusahaan dalam Peristiwa Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan seolah sudah menjadi bencana musiman yang kerap muncul saat hujan tak kunjung datang. Masyarakat yang sudah kesusahan mengupayakan air bersih sebagai salah satu kebutuhan penunjang kehidupan pun berang bukan kepalang. Air dan udara yang merupakan kebutuhan dasar manusia sudah tak dapat diharapkan lagi kesesuaiannya.

Katanya, hutan adalah paru-paru kehidupan. Layaknya paru-paru dalam tubuh manusia, tentu siapa pun tidak ingin paru-paru tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya karena mengalami gangguan. Fungsinya yang vital dalam menjaga eksistensi kehidupan, layak menempatkannya sebagai organ yang harus diperhatikan.

Namun, dengan dalih mencukupi kebutuhan dan menutupi banyaknya kekurangan, segelintir orang tak segan merusak ‘paru-paru kehidupan’. Seolah kebutuhan bersama untuk dapat menikmati kebaikan hutan layak dikorbankan. Mereka berpandangan bahwa kebutuhan akan fungsi hutan berada dalam urutan kesekian. Selain itu, mereka menganggap banyak kebutuhan lain yang dapat terpenuhi dengan ‘hanya’ mengorbankan hutan.

Kebakaran Lahan dan Hutan

Pemerintah pun sebenarnya tidak menutup mata dengan keadaan ini. Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi payung hukum untuk menjaga kelestarian hutan di antaranya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelanggar undang-undang tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan peranannya dalam pembakaran hutan.

Namun, main belakang seolah tak luput dalam upaya memuluskan kepentingan tak terkecuali dalam upaya peralihan fungsi hutan. Banyak para pengusaha nakal yang pandai bermain dengan oknum terkait. Undang-undang seolah hanya menjadi dokumen tertulis yang bisa diselewengkan asal ada kesepakatan dari pihak-pihak yang ingin diuntungkan. Peraturan hukum yang diharapkan dapat menjaga ekosistem hutan agar dapat berfungsi semestinya seolah sirna.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA