Kejahatan Keuangan di Bidang Kehutanan

Korupsi merupakan hal yang dianggap lumrah di Indonesia. Lalu bagaimana tindak korupsi di sektor kehutanan di Indonesia ? Tindak korupsi di sektor kehutanan adalah tindak kejahatan keuangan di bidang kehutanan yang wajib untuk diberantas.

Penegakan hukum di bidang kehutanan lebih berfokus pada penegakan hukum di bidang pengelolaan hutan yang sangat berdampak pada masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut sangat buruk apabila terus terjadi karena akan memicu konflik antara pengelola kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan. Tentu saja konflik seperti itu sangat buruk untuk kegiatan pengelolaan hutan di masa mendatang.

Pelanggaran dan kejahatan lingkungan banyak dilakukan oleh para pelaku yang bertanggung jawab atas pengorganisasian, pembiayaan, dan korupsi yang memungkinkan banyak kegiatan ilegal. Para pelaku ini juga termasuk para investor dan calo yang mendukung kegiatan ilegal dengan menyewa orang-orang untuk mewujudkan tujuan mereka. Pelaku pelanggaran ini banyak dari kalangan tokoh-tokoh terkenal di panggung politik, seperti pejabat atau mantan pejabat politik, pejabat kehutanan, dan orang-orang berpengaruh yang menyelewengkan tanggung jawab mereka pada kegiatan yang ilegal.

Para pelaku ini memiliki akses yang sangat besar terhadap sumber daya. Pengaruh mereka bisa sangat luas bahkan mereka tidak harus berada di tempat kegiatan ilegal itu berlangsung. Seringkali pelaku seperti ini sangat kebal terhadap penegakan dan tuntutan hukum padahal merekalah yang menikmati keuntungan yang sangat besar dalam kegiatan ilegal tersebut.

Uji tuntas pelanggan (CDD): sebuah protokol untuk memeriksa identitas pelanggan atas dasar dokumen, data atau informasi yang diperoleh dari sumber yang bisa dipercaya atau indpenden.

Laporan transaksi mencurigakan (STR): transaksi keuangan dengan dasar yang masuk akal dicurigai memiliki kaitan dengan pelanggaran pencurian uang.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA