Kebijakan Publik

Kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan tindakan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan tertentu (William Dunn 1994).

Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Thomas R Dye 1981).

Forest policy is what governments choose to do or not do about forests within their jurisdiction (Society of American Foresters).

Kebijakan (publik) kehutanan adalah serangkaian tindakan pemerintah yang diformalkan dalam bidang kehutanan yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mandat pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia memiliki tujuan menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan aneka fungsi hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat, serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia negara atau pemerintah memiliki:

  1. Fungsi alokasi
  2. Fungsi distribusi
  3. Fungsi produksi
  4. Fungsi stabilisasi
  5. Fungsi perlindungan

Pengelolaan dan pengurusan hutan oleh negara ini harus diawasi oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan kehutanan sehingga analisis kebijakan mutlak untuk dipahami. Analisis kebijakan dalam dunia kehutanan ini penting karena luas kawasan hutan meliputi 70% luas daratan di Indonesia, hutan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, banyak pengelolaan hutan yang diberikan kepada pihak swasta, sumber daya hutan selalu menjadi perebutan berbagai pemangku kepentingan, serta biaya pengelolaan hutan ditanggung oleh lokal atau nasional tetapi manfaatnya dirasakan dunia internasional.

Analisis Kebijakan Berorientasi Masalah

1. Tahap Pembuatan Kebijakan Publik

Fase Karakteristik Ilustrasi
Penyusunan agenda Para pihak yang berkepentingan menempatkan masalah pada agenda publik Proses menyiapkan rancangan peraturan/ Perpu
Formulasi kebijakan Merumuskan alternatif kebijakan Pembuat keoutusan menyadari akan perlunya perbaikan/ pembuatan kebijakan
Adopsi kebijakan Proses pengadopsian kebijakan oleh pemerintah (pusat dan daerah) Pemerintah mempertimbangkann untuk implementasi kebijakan
Implementasi kebijakan Pemerintah meyakini dan menerapkan kebijakan Pemerintah bersedia menyediakan sumberdaya (manusia dan dana) untuk implementasi
Penilaian kebijakan Proses penilaian apakah kebijakan dilaksanakan dan hasilnya sesuai tujuan Masyarakat (kelompok sasaran) merasakan manfaat kebijakan

Tahapan pembuatan kebijakan publik ini seringkali menyebabkan konflik-konflik. Menurut James Mayers dan Stephen Bass (2004), mendefinisikan kebijakan publik sebagai hasil keputusan formal dari perdebatan yang kompleks yang melibatkan berbagai kekuatan/kekuasaan yang berpengaruh. Hal-hal inilah yang menjadi selalu adanya konflik dalam perumusan kebijakan. Lebih rinci lagi, kebijakan publik dapat dipicu karena adanya konflik tujuan, konflik aktor, dan konflik paradigma.

Tahapan pembuatan kebijakan publik ini juga seringkali disebut dengan siklus kebijakan publik karena tahapan-tahapan pembuatannya membentuk model yang bersiklus.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA