Kearifan Lokal, Warna-Warni Masyarakat Adat di Indonesia

Diposting pada

Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan warna-warni kehidupan masyarakat adat. Berbagai corak budaya dan tradisi mewarnai masing-masing wilayah di Indonesia. Hal ini menjadi kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Keberadaannya patut dihormati dan dilestarikan oleh generasi ke generasi.

Masyarakat adat yang menjadi cikal bakal berdirinya Bangsa Indonesia begitu menarik untuk ditelusuri. Kekayaan masyarakat adat akan nilai dan norma dapat kita pelajari sebagai bekal mawas diri. Sejarah masa lampau ini tak akan dapat dielakkan dari kenyataan yang ada.

Suku Baduy

 

1. Definisi

Definisi masyarakat adat menurut Kongres Masyarakat Adat Nusantara I (KMAN I) adalah suatu komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun dengan wilayah, kedaulatan tanah, dan kekayaan alam tertentu. Kehidupan sosial budaya masyarakat adat diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.

Secara etimologi, istilah masyarakat adat merupakan padanan dari Indigeneus People dengan beberapa kesamaan dan perbedaan di antaranya. Persamaannya terletak pada unsur-unsur prasyarat suatu masyarakat adat yang berupa wilayah, perbedaan identitas, budaya, hukum, dan memiliki sistem sosial. Adapun perbedaanya terletak pada Indegeneus People yang menganggap ikatan kesejarahan sebagai invansi kolonialisme dan terjadinya perlakuan diskriminasi atau peminggiran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa masyarakat adat merupakan masyarakat yang secara turun-temurun bertempat tinggal di daerah tertentu karena ikatan dengan leluhur, hubungan yang kuat dengan lingkungan, dan nilai yang menyangkut pranata sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat merupakan masyarakat yang masih melakukan peraturan turun-temurun dari nenek moyangnya yang menyangkut segala aspek kehidupan.

 

2. Hukum Adat

Hukum adat merupakan seperangkat norma atau aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat adat. Aturan hukum ini diwariskan secara turun-temurun dan senantiasa ditaati dan dihormati serta memiliki sanksi. Hukum ini akan ditegakkan oleh pemangku adat suatu masyarakat adat.

Berlakunya hukum adat merupakan sebuah bentuk kesadaran dari anggota masyarakat adat akan hak dan kewajibannya. Tanpa paksaan yang berarti masyarakat dapat menyadari apa yang harus dilakukannya. Hukum yang ada bukan menjadi hukuman namun upaya masyarakat untuk menjaga keseimbangan.

 

3. Hak Ulayat

Hak ulayat merupakan suatu hak bagi masyarakat adat untuk menguasai, memanfaatkan, dan melestarikan tanah yang menjadi wilayah adatnya berdasarkan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Hal ini juga berlaku pada berbagai sumber daya alam yang tersedia di atas permukaan tanah tersebut. Hal ini merupakan hak tertinggi dalam suatu kelompok masyarakat adat karena wilayah menjadi suatu syarat penting yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat.

Pemahaman mengenai hak ulayat dapat dilihat dari nilai komunalistik-religius magis yang berarti hak bersama atau komunal dari anggota-anggota masyarakat. Bila dilihat dari nilai magnis-religius hak ulayat bersifat gaib karena berupa peninggalan dari nenek moyang.

Menurut Boedi Harsono, subjek hak ulayat dapat dibagi menjadi dua yaitu subjek teritorial dan geneologik. Subjek teritorial merupakan masyarakat hukum adat yang disebabkan oleh keberadaanya di suatu wilayah yang sama. Subjek geneologik merupakan subjek yang disebabkan oleh ikatan darah. Obyek hak ulayat ini meliputi tanah, air/ perairan, tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara liar, dan binatang yang hidup di dalam hutan.

 

4. Contoh Masyarakat Adat

Terdapat berbagai macam masyarakat adat yang tersebar di seluruh Indonesia. Perbedaan tradisi, bahasa, kepercayaan, mata pencaharian, dan sistem pemasyarakatan menjadi warna yang menarik. Berikut ini beberapa contoh masyarakat adat yang mungkin kamu jumpai.