Kayu Merbau Ilegal Senilai Rp 12 M Berhasil Diamankan KLHK

(7/12/2018) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaann (KLHK) bersama dengan tim gabungan berhasil mengamankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal.

Kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan berasal dari Provinsi Papua Barat.

Tim yang melakukan operasi gabungan ini terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan Komando Armada II (Detasmen Intelijen).

Operasi gabungan ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.

KLHK Berhasil Amankan Kayu Ilegal
KLHK Berhasil Amankan 40 Kontainer Kayu Merbau Ilegal- instagram.com

Tim gabungan berhasil mengerebek pengusaha penampung kayu-kayu ilegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan berupa kayu merbau ilegal sebanyak 40 kontainer yang diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 12 Milyar.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA