Kawasan Hutan: Pengertian, Klasifikasi, Luas, dan Konflik

Indonesia menduduki peringkat ke-9 dalam daftar negara dengan hutan terluas di dunia. Luas kawasan hutan Indonesia mencapai lebih dari 800.000 km2 berdasarkan data terakhir tahun 2011.

Indonesia adalah negara yang luas lautnya lebih besar dibanding luas daratan. Luas daratannya sendiri lebih didominasi dengan kawasan hutan dibanding kawasan perumahan, perkotaan, HGU, HGB, dan lainnya yang biasa kita sebut dengan kawasan non hutan.

Begitu menariknya hutan di Indonesia, hingga tidak pernah para pecinta alam kehabisan ide untuk membahasnya. Oleh karena itu, mari kita kupas habis ensiklopedia lengkap mengenai kawasan hutan di Indonesia.

Tutupan Tajuk di Hutan Hujan Tropis

 

1. Pengertian Kawasan Hutan

Secara umum kita tahu bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang hijau, dipenuhi pepohonan lebat, dan biasanya gelap. Kita sering beranggapan hutan itu menakutkan, banyak hewan liar yang suka menggigit.

Padahal kenyataannya yang dimaksud dengan kawasan hutan tidak sempit seperti itu. Banyak hutan di dunia yang cantik dan eksotis karena ditumbuhi oleh tanaman langka unik dan berwarna-warni.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Sementara definisi kawasan bukan hutan (kawasan non hutan) berdasarkan rujukan tersebut adalah wilayah selain hutan tetap yang dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal tersebut kawasan ini berbeda dengan ekosistem hutan.

Kawasan hutan merupakan kawasan teritorial sehingga ketika kawasan ini sudah tidak lagi ditumbuhi oleh berbagai vegetasi kehutanan maka wilayah tersebut masih disebut kawasan hutan.

Berbeda dengan ekosistem hutan, meskipun ekosistem hutan terdapat di kawasan non hutan wilayah tersebut tidak bisa dianggap sebagai kawasan hutan.

2. Klasifikasi Kawasan Hutan berdasarkan Fungsi

Wilayah hutan ini dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Pada dasarnya, masing-masing hutan pasti memiliki ketiga fungsi tersebut.

Namun, setiap hutan di Indonesia sengaja diklasifikasikan berdasarkan tiga fungsi pokok tersebut karena setiap wilayah hutan memiliki kondisi yang berbeda. Tergantung bagaimana keadaan fisik, flora dan fauna, topografi serta keanekaragaman ekosistem dan hayatinya.

2.1 Hutan Produksi

Seperti namanya, hutan produksi ini boleh dimanfaatkan hasil hutannya oleh manusia. Pemanfaatannya harus tetap dalam batas-batas aturan yang sudah ditetapkan.

Hutan produksi terdiri dari tiga jenis, yakni:

2.1.1 Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat didayagunakan atau dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang habis maupun dengan cara tebang pilih.

2.1.2 Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Wilayah HPT seringkali dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah.

Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini umumnya berada di wilayah pegunungan di Indonesia di mana terdapat lereng-lereng curam yang mempersulit kegiatan pemanenan hutan.

Hutan ini memang dibatasi penggunaannya karena memang persediaannya terbatas dan medannya sulit.

2.1.3. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Ada dua aturan yang mengikat dalam konversi pada HPK, yakni:

  1. Kawasan hutan dengan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jika masing-masing faktor dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang, maka hutan boleh dikonversi. Hutan ini tidak termasuk hutan pelestarian alam dan suaka alam.
  2. Kawasan yang dilihat dari ruangnya atau secara ruang memang dicadangkan untuk beberapa fungsi seperti perkebunan, pengembangan transmigrasi, dan permukiman pertanian.

Ensiklopedia lengkap mengenai hutan produksi dapat dilihat pada artikel “Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Sebaran, dan Peraturan

2.2 Hutan Lindung

Hutan lindung secara singkatnya merupakan hutan yang dilindungi negara yang tidak boleh dieksploitasi secara masif.

Hal ini disebabkan karena ekosistem di dalamnya memberi pengaruh baik terhadap tanah dan alam di sekitar hutan. Tata air (siklus air) di hutan lindung tentunya harus dipertahankan dan dilindungi.

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8 Tentang Kehutanan, hutan lindung ialah hutan sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.

Tujuan utama pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus agar menumbuhkan kesadaran pada masyarakat untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung dari generasi ke generasi.

Pemanfaatan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26, yakni dapat dilakukan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan lebih-lebih merusak lingkungan.

Izin pemberian usaha hutan lindung:

  1. Pemanfaatan kawasan seperti penangkaran satwa, budidaya jamur, serta budidaya tanaman obat dan tanaman hias.
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan seperti pemanfaatan air, pemanfaatan wisata alam, serta pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
  3. Pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti mengambil buah, madu, atau rotan.

Ensiklopedia lengkap mengenai hutan lindung dapat dilihat dalam artikel “Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Masalah“.

2.3 Hutan Konservasi

Hutan konservasi ini memiliki ciri khas tertentu, berbeda dengan hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistem di dalamnya.

Hutan konservasi terdiri dari hutan suaka alam, taman buru, dan kawasan hutan pelestarian alam.

Ensiklopedia lengkap mengenai hutan konservasi dapat dilihat dalam artikel “Hutan Konservasi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Peraturan“.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA