Inventarisasi hutan tidak hanya dilakukan pada hutan alam, tetapi hutan tanaman pun harus diinventarisasi. Hutan tanaman diinventarisasi agar diketahui besarnya potensi hutan.
Potensi hutan dalam hutan tanaman harus diukur dengan baik karena bersangkutan dengan pencarian profit atau keuntungan.
Inventarisasi hutan tanaman ini dijadikan dasar dalam pengelolaan hutan tanaman.
Dalam inventarisasi hutan tanaman, jenis hutan yang biasa diinventarisasi adalah hutan tanaman IUPHHK-HT (izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu-hutan tanaman), perusahaan umum (perum) perhutani, dan hutan rakyat.
Landasan hukum dalam inventarisasi hutan tanaman adalah :
Inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/ Menhut-II/ 2009
Pedoman Penyusunan Rencana Pengaturan Kelas Hutan
SK Direksi Perum Perhutani No. 278/ 1992
Pedoman penyusunan Rencana Teknik Tahunan
SK Direksi Perum Perhutani No. 1470/ 1993
Tujuan dari inventarisasi hutan tanaman ini adalah:
- Perkiraan kesinambungan suplai bahan baku kayu
- Pembuatan rencana operasional dan persiapan RKT
- Gambaran umum dari kualitas tanaman yang ditanam
- Menegetahui tren pertumbuhan tanaman
Kegiatan inventarisasi hutan tanaman biasa dilakukan pada saat:
- Awal penanaman umur 6 bulan dan 1 tahun (Plantation Monitoring Assesment)
- Pertengahan rotasi atau daur (Mid Rotation Inventory)
- Sebelum penebangan (Pre-Harvest Inventory)
- Permanent Sample Plot (PSP) dilakukan pengukuran ulang setiap tahun mulai tanaman umur satu tahun sampai akhir daur