Ilmu Ukur Tanah dan Pemetaan Wilayah (IUTPW)

Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah (IUTPW) merupakan ilmu dasar yang harus dimiliki oleh seorang ahli kehutanan atau rimbawan. Studi ini menjadi dasar bagi ilmu-ilmu kehuhatanan lainnya, seperti inventarisasi sumber daya hutan, biometrika, geomatika, manajemen jasa lingkungan, dan pembukaan wilayah hutan.

Output yang harus dicapai ketika sudah mempelajari studi ini adalah seorang rimbawan dapat membuat peta yang berkaitan dengan kehutanan dan pastinya dapat menerjemahkan informasi-informasi yang terdapat dalam peta, baik itu peta analog atau peta digital.

Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah merupakan bagian dari studi manajemen hutan yang merupakan bagian dari ilmu geodesi. Secara keseluruhan studi ini mirip studi geodesi, hanya saja berfokus pada lahan yang berkaitan dengan lahan hutan atau kawasan hutan.

Dalam melakukan praktik pengelolaan dan pengurusan hutan, seorang rimbawan harus memahami wilayah mana saja yang harus dikelola sehingga kesalahan pada saat melakukan kegiatan tidak terjadi.

Ilmu ukur tanah dan pemetaan wilayah membahas mengenai bagaimana suatu lahan diukur dan memetakan lahan tersebut pada media peta. Secara singkat IUTPW membahas mengenai:

  1. Pembuatan titik pasti
  2. Pembuatan garis lurus
  3. Pembuatan poligon sederhana
  4. Pembuatan bentuk bangunan
  5. Pembuatan belokan
  6. Memahami prinsip kerja Global Positioning System (GPS)
  7. Pembuatan peta kontur
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA