Hutan Tanaman Industri: Pengertian, Tujuan, Dampak, dan Peraturan

Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan salah satu jenis hutan yang ditanami oleh satu jenis tanaman saja. Jenis hutan ini dianggap sebagai solusi dari pemerintah dalam mengatasi salah satu konflik agraria.

Hutan Tanaman Industri (HTI) turut menjadi sumber pemasukan negara sejak tahun 1970-an.

Permintaan industri kehutanan yang terus berkembang pesat membuat pemerintah menggalakan program HTI ini.

Berikut ini informasi lengkap mengenai Hutan Tanaman Industri.

Log Hasil Hutan Tanaman Industri

1. Pengertian Hutan Tanaman Industri

Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan yang memproduksi tanaman dengan menerapkan budidaya kehutanan untuk memenuhi bahan baku industri.

Aturan khusus tentang tipe hutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Menurut peraturan tersebut, HTI merupakan hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Tidak sembarang orang atau perusahaan yang boleh memanfaatkan hasil hutan dari HTI. Setiap yang ingin memanfaatkannya harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

2. Tujuan Pembangunan

Hasil industri dari hutan ini digunakan untuk membantu, menyediakan, dan memudahkan manusia dalam berbagai lini bidang. HTI diberdayakan sebagai upaya untuk mencapai pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Secara spesifik, Direktorat Bina Pembangunan Hutan Tanaman pada tahun 2009 menyatakan tujuan dibangunnya HTI sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan bahan baku industri berupa perkayuan
  2. Meningkatkan produktivitas sebagai hutan produksi
  3. Menyediakan lapangan usaha dan lapangan kerja
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  5. Memberdayakan masyarakat khususnya daerah hutan agar lebih sejahtera secara ekonomi
  6. Memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
  7. Mendorong daya saing produk dalam negeri khususnya bahan baku industri kayu seperti pulp, kayu lapis, kertas, penggergajian, mebel, kayu pertukangan, dan lain-lain
  8. Menciptakan hasil industri hutan untuk kebutuhan masyarakat dalam negeri serta untuk ekspor ke luar negeri
  9. Meningkatkan devisa dan nilai tambah
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA