Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Sebaran, dan Peraturan

Indonesia merupakan negara yang dianugrahi hutan yang sangat luas dan beragam jenisnya. Hutan itu sendiri merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No. 41 Tahun 1999).

Pada dasarnya hutan memiliki tiga fungsi pokok yaitu fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi. Hutan yang memiliki fungsi produksi disebut sebagai hutan produksi. Hutan produksi di Indonesia sebagian besar berupa hutan alam atau hutan rimba yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Selain itu, hutan produksi dapat berupa hutan buatan atau hutan tanaman misalnya hutan jati dan hutan mahoni di Pulau Jawa serta hutan pinus di Sumatera Utara.

Hutan Produksi

1. Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Hutan yang memiliki fungsi untuk produksi ini memiliki areal yang relatif luas dan pada umumnya dikelola oleh perusahaan swasta yang sudah besar atau pemerintah daerah setempat.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA