Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Masalah

“Hutan itu menjaga, menjaga sekitarnya agar tetap aman. Hutan itu melindungi, melindungi agar sekitarnya tetap hidup, sebagaimana hutan lindung melindungi dan menjaga wilayah sekitarnya.”

Dari dulu hingga saat ini ekosistem hutan sangat sering disangkutpautkan terutama dengan stabilitas ekologis dan kaitan lainnya dengan gangguan alam. Kala ini, kata “stabilitas” sering dicirikan dengan dua komponen yaitu kerawanan dan ketahanan. Ekosistem hutan akan terjaga stabilitasnya jika adanya suatu kawasan lindung dalam pengertian yang lebih sempit, biasa dikenal dengan istilah hutan lindung.

Pengetahuan tentang stabilitas ekologis dalam kaitannya dengan gangguan dan peningkatan biaya akan menghasilkan perubahan paradigma masyarakat. Paradigma tersebut adalah pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan hutan yang tadinya hanya untuk produksi kayu beralih ke fungsi lain yang lebih luas cakupanya. Terutama pada fungsi stabilitas ekologisnya dalam melindungi kawasan sekitarnya dari bencana alam maupun bencana lain.

Hutan Lindung

1. Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Saat mendengar kata hutan lindung tersirat suatu maksud bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah dataran tinggi sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai, maupun berada pada tepi-tepi pantai (UU RI no 41/1999).

Aset utama dari hutan lindung ini adalah pepohonan yang berdiri sebagai penghalang untuk menurunkan gerakan massa seperti batu karang, erosi, longsoran tanah, aliran puing, dan banjir. Efek perlindungan dari hutan lindung ini hanya dapat dipastikan jika tata kelola sistem silvikultur yang digunakan ketahanannya tidak memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. Tulisan ini menyajikan ikhtisar tentang pengertian, manfaat, contoh, dasar hukum, peraturan, dan masalah hutan lindung yang terjadi di Indonesia (Dorren 2004).

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA