Hutan Kota sebagai Solusi Masalah Lingkungan di Perkotaan

Tinggal di wilayah perkotaan selalu identik dengan polusi, kemacetan, stress, panas, dan beragam suasana negatif lainnya. Kota memang selalu identik dengan berbagai gedung sebagai pusat perkonomian, bisnis, pendidikan dan lain-lain. Berbagai macam tekanan hidup, membuat banyak masyarakat perkotaan mencari alternatif wisata alam di luar kota sehingga kasus jalan tol arah puncak maupun Bandung yang selalu macet parah menjadi pemandangan biasa di akhir pekan.

Pemerintah melalui PP No. 63 tahun 2002 sebenarnya telah memberikan akses yang sangat luas bagi pemerintah daerah untuk melakukan sebuah terobosan perbaikan lingkungan perkotaan melalui Hutan Kota. Selain itu, kerjasama multi pihak antara Pemerintah daerah dengan Perguruan tinggi juga telah terbuka lebar. Hal ini seharusnya mampu membuat kondisi lingkungan perkotaan semakin baik.

Hutan Kota di New York

Bagaimana peran hutan kota?

PP No. 63 tahun 2002 telah mengatur dengan cukup jelas bagaimana sebuah hutan kota direncanakan pembangunannya dengan sebaik-baiknya. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik hutan kota. Selain itu, persentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan.

Dalam pembangunan hutan kota, aspek perencanaan dan pelaksaaan perlu dikaji secara mendalam dan tertuang dalam RTRW pemerintah setempat. Hal ini untuk menjamin legalitas lokasi yang akan menjadi area hutan kota. Kajian perencanaan pembangunannya pun harus berdasarkan aspek teknis, ekologis, ekonomis, dan sosial budaya setempat.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA