Hutan Kota: Pengertian dan Berbagai Manfaat yang Diberikan

Hutan kota adalah sebuah kawasan yang mana sebagian atau hampir keseluruhan areanya ditutupi pepohonan yang sengaja dibiarkan tumbuh alami seperti layaknya hutan ataupun dengan sengaja ditanam.

Dalam proses pembuatannya tidak terlalu memperhatikan penataan lansekap seperti layaknya taman dan biasanya lokasi tumbuhnya pepohonan tersebut berada di dalam atau sekitar perkotaan. Kehadiran hutan kota ini tentu sangat bermanfaat untuk mengurangi berbagai masalah lingkungan di kota yang penyebabnya karena adanya dampak negatif pembangunan. Selain itu, hutan kota juga berfungsi sebagai perbaikan akan fungsi lingkungan hidup, pemanfaatannya juga berfungsi untuk menambah nilai-nilai estetis.

Kehutanan Masyarakat from pexels.com

Hutan Kota di Perkotaan

Secara fisik, pembangunan hutan kota di lingkungan perkotaan tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan untuk menjalani kehidupannya. Meski demikian, dengan makin banyaknya pembangunan, keberadaan ruang terbuka hijau sangat terbatas dan sangat berpengaruh terhadap ketidakseimbangan dari ekosistem, misalnya resapan air yang tak berfungsi, terjadinya kekeringan di musim kemarau, serta makin banyaknya polusi udara.

Dengan demikian, kondisi tersebut sangat tidak membuat nyaman masyarakat maka diperlukan sebuah kawasan yang mampu mengurangi berbagai masalah tersebut dengan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan salah satunya kawasan hutan yang berada di lingkungan perkotaan.

Hadirnya hutan kota tentunya memberikan fungsi yang baik untuk sistem hidrologi yang mampu menciptakan sebuah iklim bersifat mikro. Kehadirannya juga membantu untuk menyeimbangkan oksigen serta karbondioksida, polusi yang semakin berkurang, serta mampu meredam polusi suara berupa kebisingan.

Tidak hanya itu, fungsi estetika juga bisa didapatkan dengan penggunaan kawasan hutan di tengah kota karena dengan hadirnya hutan di tengah kota ini bisa memberikan suasana yang asri sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat perkotaan. Selain fungsi-fungsi di atas, di dalam UU juga ditegaskan akan fungsi dari pemanfaatan hutan di lingkungan perkotaan, seperti:

  1. Melakukan perbaikan serta menjaga iklim yang sifatnya mikro serta memberikan nilai estetika.
  2. Membantu untuk peresapan air hujan.
  3. Menyeimbangkan serta menyerasikan lingkungan fisik suatu perkotaan.
  4. Terakhir, pastinya pelestarian keanekaragaman hayati perkotaan di Indonesia selalu terjaga.
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA