Hutan Konservasi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Peraturan

Berlimpahnya ekosistem hutan di Indonesia menyebabkan banyaknya spesies flora dan fauna endemik. Namun, semakin lama semakin banyak hutan yang rusak akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan tindakan konservasi di alam. Oleh karena itu, hutan konservasi didirikan sebagai solusi untuk masalah tersebut.

Keanekaragaman hayati yang ada di alam Indonesia menyimpan keindahan dan keunikan tersendiri, contohnya keindahan burung Cendrawasih yang dijuluki “burung surga” dari Papua. Indonesia sendiri menempati peringkat lima besar di dunia dengan keanekaragaman tumbuhannya, di samping itu Indonesia juga memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.

Banyaknya spesies endemik flora dan fauna di Indonesia mengharuskan setiap warga negara Indonesia berupaya untuk menjaga dan melindunginya.

Hutan Konservasi

1. Pengertian dan Fungsi Hutan Konservasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Hutan konservasi sebagai perlindungan artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan konservasi sebagai pelestarian artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan, sedangkan hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada.

Payung hukum yang mengatur segala kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden RI Kedua kala itu yaitu Soeharto. Di dalamnya terdapat 14 Bab dan 45 Pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemanfaatan, pelestarian, peran serta masyarakat, kawasan-kawasan konservasi, dan ketentuan pidana.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA