Hutan dan Kehutanan di Indonesia

Kehutanan di Indonesia memiliki landasan yang jelas dalam segala kegiatannya karena UU No. 41 Tahun 1999 telah mengatur mengenai kehutanan. Sejak adanya peraturan tersebut maka segala kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan harus mengikuti aturan tersebut dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melaksanakan aturan ini.

Hutan dan kehutanan memiliki arti yang berbeda. Definisi hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan sendiri memiliki definisi sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Manajemen Hutan

Selain hutan dan kehutanan, ada beberapa definisi yang cukup penting untuk diketahui, yaitu definisi kawasan hutan, hutan konservasi, dan hasil hutan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah (pemerintah pusat) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Berbagai definisi yang lain mengenai kehutanan dapat dilihat dalam UU No. 41 Tahun 1999 BAB I Pasal 1.

Penyelenggaraan kehutanan memiliki asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, serta keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan :

  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konervasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Berdasarkan hal itu maka pemerintah memiliki wewenang untuk :

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA