Cagar Alam: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Sejarah, dan Daftar Cagar Alam

Sebagai jantung dunia, cagar alam sudah sewajibnya kita jaga, pelihara, dan lestarikan. Bayangkan jika tidak ada hutan seperti ini di dunia ini, betapa kering dan keruhnya udara.

Banyak hutan seperti ini yang bagus di dunia, Indonesia juga merupakan satu dari banyak negara yang memiliki cagar alam terbaik.

Bicara tentang salah satu kawasan hutan konservasi ini di Indonesia, sudah tahukah Anda tentang tujuan, sejarah, hingga seluk-beluk cagar alam secara mendalam?

Tidak ada salahnya untuk belajar memperluas wawasan tentang salah satu kawasan konservasi ini. Simak ensiklopedia lengkap mengenai cagar alam sebagai berikut.

Ensiklopedia Cagar Alam Indonesia

1. Pengertian Cagar Alam

Cagar alam adalah sebuah kawasan di mana makhluk hidup baik itu tumbuhan dan hewan hidup secara lestari.

Keberadaannya di kawasan hutan ini pun dilindungi oleh undang-undang dari risiko bahaya kepunahan. Kawasan suaka alam ini memiliki kekhasan sesuai dengan ekosistemnya.

Pengertian cagar alam menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, yang berarti kegiatan yang dapat dilakukan di cagar alam yaitu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Secara hierarki, berikut adalah posisi cagar alam dalam klasifikasi hutan di Indonesia.

2. Tujuan dan Manfaat Pembentukan

Kawasan suaka alam ini dibentuk bukan tanpa tujuan. Berikut adalah berbagai tujuan dan manfaat pembentukannya.

2.1 Tujuan

Tujuan dibentuknya salah satu kawasan konservasi ini adalah untuk melindungi ekosistem yang berada di sekitar cagar alam agar tetap lestari dan terlindungi dari risiko kepunahan.

2.2 Manfaat

Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan
  2. Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang
  3. Menjaga kesuburan tanah
  4. Menjaga kualitas kesegaran udara
  5. Mengatur tatanan air baik di dalam kawasan hutan maupun di kawasan luar sekitar kawasan suaka alam ini
  6. Memperkaya negara dengan komoditas flora, fauna, dan segala bentuk hasil hutan
  7. Sebagai tempat wisata
  8. Sebagai tempat praktik belajar dan kerja lapangan
  9. Sebagai tempat penelitian
  10. dan lain-lain
KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA