Beruang Madu (Helarctos malayanus): Taksonomi, Status Kelangkaan, Morfologi, dan Konservasi

Tahukah Anda binatang yang sangat menyukai makanan sejenis madu? Pasti Anda telah mengenal binatang jenis tersebut pada serial kartun masa kecil.

Dahulu serial kartun ini sangat sering diputar di beberapa stasiun televisi yang berjudul Winnie The Pooh.

Winnie The Pooh mengangkat tokoh utamanya adalah seekor beruang kecil nan menggemaskan yang sangat menyukai madu.

Beruang yang dimaksud tersebut adalah beruang madu yang biasanya Anda temui di berbagai wilayah hutan di Indonesia.

Beruang Madu

1. Taksonomi

Beruang madu atau Sun Bear memiliki nama latin Helarctos malayanus merupakan jenis beruang terkecil dari delapan jenis beruang yang berada di dunia sekaligus merupakan simbol khas provinsi Bengkulu, Indonesia.

Untuk mengenali binatang jenis ini dapat Anda diketahui melalui taksonominya.

Kingdom Animalia
Filum Chordata
Kelas Mamalia
Ordo Karnivora
Famili Ursidae
Genus Helarctos
Spesies H. malayanus

 

2. Status Kelangkaan Beruang Madu

International Union for Conservation of Nature and Natural yang biasa disebut dengan IUCN merupakan organisasi internasional yang didedikasikan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam baik untuk tumbuhan maupun binatang. Beruang madu dalam hal ini tergolong kepada binatang yang memiliki status Threatened Species pada Red List dalam IUCN.

Beruang madu yang telah digolongkan ke dalam binatang yang memiliki status Threatened Species, kemudian digolongkan kembali pada status kelangkaan Vulnerable (rentan). Sebelumnya, binatang ini memiliki status dalam IUCN adalah Data deficient (tidak diketahui karena kurang data). Seiring berjalannya waktu serta berbagai masalah yang menyerang kelangsungan hidup beruang madu maka statusnya telah berubah.

Hal tersebut disebabkab perusakan habitat yang berlangsung secara terus menerus dan signifikan. Ancaman lain yang menghantarkan binatang ini masuk ke dalam Red List adalah semakin maraknya perburuan, baik yang berasal dari dalam kawasan perlindungan maupun luar kawasan perlindungan.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA