6 Dasawarsa Sylva Indonesia: Rimbawan Yuk Berjuang Kolektif!

Kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia. Perguruan tinggi melahirkan pendidikan tinggi dan pembangunan sumber daya manusia untuk tenaga kerja yang terampil. Mahasiswa sebagai bagian daripada masyarakat memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis untuk turut berperan memberikan kontribusi membangun sumber daya manusia melalui lembaga mahasiswa.

Kelembagaan organisasi mahasiswa kehutanan diawali oleh 2 perguruan tinggi saja dan hingga kini sebanyak 46 dari 66 perguruan tinggi jurusan kehutanan telah tergabung. Sylva Indonesia sebagai ikatan mahasiswa kehutanan Indonesia kini telah memasuki usia dasawarsa ke-6 dan masih tetap perkasa, “Tua tak menua, seperti pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri)”. Hingga saat ini pun Sylva Indonesia masih senantiasa mempertahankan eksistensinya dengan menjunjung tinggi independensi seorang rimbawan.

Logo Sylva Indonesia

Titik nadir berupa perbaikan terhadap hutan, kerusakan lingkungan, dan kemiskinan masyarakat selalu diwacanakan. Tapi pada realitanya, hutan Indonesia kini berada  dalam  kondisi  darurat. Sebuah kenyataan yang masih jauh dari amanat konstitusi Sylva Indonesia yang dalam visi-nya memaksimalkan potensi sumber daya mahasiswa kehutanan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, adil, dan demokratis.

 

Faktualitas Hutan Indonesia dan Gejolak Mahasiswa Kehutanan Sebelum  Reformasi dan Pasca Reformasi

Keberadaan hutan ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Eksploitasi hutan sudah marak dilakukan tanpa perencanaan pengelolaan yang berkelanjutan. Sejak orde lama tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah melaksanakan program rehabilitasi hutan, akan tetapi deforestasi hutan tetap tidak dapat dihindarkan.

apa itu sylva indonesia

Dengan semangat jiwa rimbawan Pertanian UI dan Kehutanan UGM mendirikan suatu lembaga organisasi yang mengawal untuk terbentuknya Ikatan Senat Mahasiswa Kehutanan Indonesia. Kajian dan riset mahasiswa  yang tergabung dalam ikatan ini kerap dilakukan dalam mengawal isu-isu kehutanan.

Pada awal pemerintahan orde baru tepatnya 12 Maret 1966, kebijakan program pemerintah diawali dengan paradigma pembangunan ekonomi dan tidak mempertimbangkan aspek ekologi. Pemerintah Indonesia sendiri melancarkan kebijakannya dengan memperbolehkan sektor swasta untuk menebang dan mengekspor kayu bulat yang mana saat ini telah dilarang.

UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri, UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dan PP No.21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan merupakan berbagai dasar hukum dibolehkannya melakukan konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) selama 20-25 tahun.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA