Taman Nasional: Pengertian, Daftar, Zonasi, dan Kasus yang Terjadi
Taman nasional (TN) atau dalam bahasa inggri disebut dengan National park merupakan salah satu tempat yang sangat penting bagi pelestarian makhluk hidup dan sekaligus plasma nutfahnya.
Taman nasional yang ada di Indonesia terletak menyebar dari Sabang sampai Merauke, baik berupa TN daratan ataupun TN bahari (lautan).
Tak jarang pula taman nasional dijadikan sebagai tempat wisata alam yang sangat alami dan menantang, di pulau Jawa saja hampir semua gunung-gunung yang sering didaki termasuk ke dalam kawasan taman nasional, sehingga sebelum melakukan pendakian harus didahului dengan pembuatan surat izin memasuki kawasan konservasi.
DAFTAR ISI
1.Definisi atau Pengertian Taman Nasional
4. Daftar Taman Nasional di Indonesia
5. Zonasi Taman Nasional
5.1 Zona Inti
5.2 Zona Rimba
5.3 Zona Pemanfaatan
5.4 Zona Tradisional
5.5 Zona Rehabilitasi
5.6 Zona Religi, Budaya, dan Sejarah
5.7 Zona Khusus
6. Contoh Kasus yang Terjadi di Taman Nasional
6.1 Kebakaran di Lereng Gunung Ciremai
6.2 Perburuan Satwa Liar
6.3 Pembukaan Lahan
6.4 Kurangnya Personel Pengelolaan
1. Definisi atau Pengertian Taman Nasional
Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi,
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda. TN di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:
- Biasanya dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas dan unik (Taman Nasional Komodo yang di dalamnya terdapat spesies Komodo atau TN Ujung Kulon yang didalamnya terdapat Badak Bercula Satu)
- Ekosistem didalamnya masih asli
- Memiliki luasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi
- Dikelola melalui sistem zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya
2. Pengelolaan Taman Nasional
- Kawasan Hutan Produksi
- Hutan Produksi Terbatas (HPT)
- Hutan Produksi Tetap (HP)
- Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Konservasi
- Kawasan Suaka Alam
- Cagar Alam (CA)
- Suaka Margasatwa (SM)
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
- Taman Nasional (TN)
- Taman Wisata Alam (TWA)
- Taman Hutan Raya (Tahura)
- Taman Buru
- Kawasan Suaka Alam
Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di atas, TN termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi.
Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.
Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb.
Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.
Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini. Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga.
Hanya saja jumlah Polisi Hutan yang dipekerjakan di Taman Nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan Taman Nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan Polisi Hutan yang bertugas.
Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam TN. Zonasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
3. Sejarah Taman Nasional
Konsep awal dalam pembentukan taman nasional dimulai secara legal sejak negara digdaya Amerika Serikat menetapkan Yellowstone sebagai kawasan yang dilindungi pada tahun 1872. Yellowstone ini dilindungi karena kekhasan ekosistem dan keindahan alam yang luar biasa.
Sebenarnya usaha pertama kali pembentukan taman nasional dilakukan oleh presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang saat itu menandatangani Act of Congress pada 30 Juni 1864. Isinya adalah menetapkan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia sebagai wilayah yang dilindungi. Namun wilayah ini belum menjadi taman nasional secara resmi sampai 1 oktober 1890.
Setelah itu konsep taman nasional kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia. Australia menetapkan Taman Nasional Royal pada tahun 1879, Kanada menetapkan Taman Nasional Banff (Taman Nasional Gunung Rocky) pada tahun 1887, Selandia Baru menetapkan taman nasional pertamanya pada tahun 1887, dan Swedia menetapkan taman nasional pertama di Eropa pada tahun 1910.
Di Indonesia sendiri konsep taman nasional mulai ada sejak tahun 1800-an dimana saat itu pada tahun 1817 Kebun Raya Bogor berdiri.
Kebun Raya Bogor ini memiliki fungsi sebagai kebun koleksi tumbuhan-tumbuhan di Indonesia yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. Selain itu, terdapat pula spesies-spesies introduksi yang berasal dari negara lain.
Pada tahun 1852 didirikan Kebun Raya Cibodas yang terletak di kaki gunung Gede Pangrango.
Setelah didirikannya Kebun Raya Cibodas, Sijfeer Koordes membentuk gerakan pelestarian alam di Indonesia. Sejak saat itu pula mulai banyak wilayah di Indonesia yang menjadi cagar alam.
Sebagian cagar alam yang sudah terbentuk pada akhirnya ditetapkan sebagai taman nasional. Taman nasional yang ada saat itu adalah TN Komodo, TN Baluran, TN Gunung Leuser, dan TN Ujung Kulon.
4. Daftar Taman Nasional di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap taman nasional yang ada di Indonesia:
5. Zonasi Taman Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan,
Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Zonasi ini dilakukan secara prosedural mengikuti peraturan yang berlaku.
Zonasi pada taman nasional meliputi kegiatan:
- Persiapan
- Pengumpulan dan analisis data
- Penyusunan draft rancangan zonasi
- Konsultasi publik
- Pengiriman dokumen
- Tata batas
- Penetapan
Terdapat beberapa zona dalam kawasan TN yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai zona-zona yang berada di dalam TN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
5.1 Zona Inti
Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
Zona inti ini memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penunjang budaya.
Kriteria zona inti:
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu manusia
- Mempunyai kondisi alam yang asli yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
- Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
- Mempunyai ciri khas potensi dan memerlukan upaya konservasi
- Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka dengan keberadaannya yang terancam punah
- Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik
- Merupakan tempat aktivitas satwa migran
5.2 Zona Rimba
Zona rimba atau zona perlindungan bahari pada kawasan taman nasional perairan adalah bagian dari taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
Zona rimba memiliki fungsi untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Kriteria zona rimba:
- Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar
- Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan
- Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran
5.3 Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi, dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/ jasa lingkungan lainnya.
Zona pemanfaatan memiliki fungsi untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, serta kegiatan penunjang budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
- Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
- Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
- Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkunganm pengembangan pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
- Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
- Tidak berbatasan langsung dengan zona inti
5.4 Zona Tradisional
Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Zona tradisional memiliki fungsi untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kriteria zona tradisional:
- Adanya potensi dan kondisi sumberdaya hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
- Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan, dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
5.5 Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehinga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.
Zona rehabilitasi ini berfungsi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alaminya.
Kriteria zona rehabilitasi:
- Adanya perubahan fisik, sifat fisik, dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia
- Adanya invasif spesies yang menggganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan
- Pemulihan kawasan akibat sebab-sebab di atas minimal dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun
5.6 Zona Religi, Budaya, dan Sejarah
Zona religi, budaya, dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya, atau sejarah.
Zona religi, budaya, dan sejarah ini berfungsi untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, serta arkeologi dan religius.
Kriteria zona religi, budaya, dan sejarah:
- Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat
- Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang maupun tidak dilindungi undang-undang
5.7 Zona Khusus
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik.
Zona berfungsi untuk kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut sebelum ditunjuk/ ditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik.
Kriteria zona khusus:
- Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ ditetapkan sebagai taman nasional
- Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ ditetapkan sebagai taman nasional
- Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti
Pada taman nasional yang ada di Indonesia, minimal terdapat zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan, sedangkan zona lainnya tergantung dari kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budayanya.
Zonasi pada taman nasional ini pun menyebabkan beberapa kegiatan tidak bisa dilakukan pada zona-zona tertentu. Tabel di bawah menunjukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di zona-zona tertentu di taman nasional.
Zona | Kegiatan yang Dapat Dilakukan |
Inti |
–Perlindungan dan pengamanan
-Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya -Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya -Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan |
Rimba |
-Perlindungan dan pengamanan
-Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dan ekosistemnya -Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya -Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar -Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas |
Pemanfaatan |
-Perlindungan dan pengamanan
-Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya -Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya -Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam -Pembinaan habitat dan populasi -Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfaatan kondisi/ jasa lingkungan -Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam, dan pemanfaatan kondisi/ jasa lingkungan |
Tradisional |
-Perlindungan dan pengamanan
-Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat -Pembinaan habitat dan populasi -Penelitian dan pengembangan -Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku |
Religi, Budaya, dan Sejarah |
-Perlindungan dan pengamanan
-Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan, dan religi -Penyelenggaraan upacara adat -Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/ adat yang ada |
Khusus |
-Perlindungan dan pengamanan
-Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat -Rehabilitasi -Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah |
6. Contoh Kasus yang Terjadi di Taman Nasional
Keberadaan taman nasional saat ini menjadi salah satu masalah sosial yang menimbulkan berbagai konflik. Hampir di setiap taman nasional memiliki masalah sosial yang tidak dapat terelakan, berikut adalah contoh-contoh konflik dan masalah yang terdapat di taman nasional.
6.1 Kebakaran di Lereng Gunung Ciremai
Kebakaran di kawasan konservasi memang sering terjadi entah itu akibat dari tindakan pembakaran yang sengaja ataupun kebakaran hutan yang tidak disengaja. Kasus kebakaran hutan yang terjadi di taman nasional salah satunya adalah kebakaran di lereng Gunung Ciremai.
Berita selengkapnya dapat anda ikuti di sini.
6.2 Perburuan Satwa Liar
Kawasan konservasi banyak menyimpan berbagai jenis satwa liar yang sangat bernilai harganya, hal ini pulalah yang menyebabkan banyak orang ingin mendapatkan satwa-satwa liar untuk kepentingan ekonomi. Berikut merupakan salah satu berita mengenai perdagangan satwa liar ilegal.
Ditangkap, Pedagang Satwa Liar Dilindungi yang Berkeliaran di Taman Nasional
6.3 Pembukaan Lahan
Pembukaan lahan menjadi lahan pertanian atau hunian merupakan salah satu hal yang marak terjadi di kawasan konservasi di Indonesia. Sumber daya lahan yang semakin sulit didapat memaksa masyarakat harus menempati kawasan konservasi. Berikut merupakan salah satu berita mengenai Ancaman Pembukaan Lahan di Taman Nasional Gunung Leuser Itu Memang Ada
6.4 Kurangnya Personel Pengelolaan
Personel pengelola taman nasional memang jauh dari kata cukup. Kawasan yang dapat mencapai lebih dari 100.000 ha biasanya hanya terdapat kurang dari 100 personel untuk mengamankan kawasan tersebut. Contoh nyata dari kejadian ini adalah “Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata, Kekurangan Petugas dan Minim Fasilitas”
Sumber: Forester Act!
informasinya lengkap sekali,
artikel baik ntuk bahan pelajaran ini
Terima kasih, jika ada kekurangan mohon beritahu kami
Way kambas yang di Lampung itu Taman Nasional bukan gan?
Way Kambas juga taman nasional yang ada di lampung gan.
wah informatif, beberapa taman dan hewan yang direhabilitasi demi kelangsungan hidupnya.
Konservasi ini sangat penting untuk masa depan 🙂
nambah ilmunya nih, sangat bermanfaat gan makasih..
Senang rasanya apabila artikel ini bermanfaat 🙂
buat nambah nambah ilmu nih
Semoga bertambah ilmunya 😀