Pengertian Konsultasi Publik

Pengertian terkait konsultasi publik sangatlah beragam. Secara umum konsep ini banyak ditemukan dari sudut pandang relasi lembaga eksekutif dan legislatif dengan masyarakat.

Konsultasi publik ini sendiri diartikan sebagai “cara, mekanisme, dan proses melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan baik oleh eksekutif maupun legislatif (FPPM dan LGSP 2009).

Memang benar jika dikatakan bahwa publik telah memberikan mandat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif untuk mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan publik. Namun, ini bukan berarti bahwa lembaga-lembaga ini dapat menetapkan kebijakan tanpa sepengetahuan publik sebagai pemberi mandat.

Publik memiliki hak untuk dimintai pendapatnya, memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap keputusan dan kebijakan yang diambil penerima mandat. bahkan, jika dianggap perlu, misalnya untuk menyikapi hal-hal yang sangat kritis, publik juga perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Hutan dalam Kebijakan Publik via mongabay.com

Masih dari sudut pandang yang sama, konsultasi publik dianggap menjadi istilah yang populer dengan berkembangnya proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan/ penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak bagi warga negara.

Istilah ini sering terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif, meskipun sebenarnya legislatif juga dapat melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan mengenai suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusunnya. Di sini, peran penting warga negara dan para pemangku kepentingan lain diakui oleh pemerintah.

Konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warga negara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan ini akan membangun terjadinya hubungan dua arah antara pemerintah dan warga negara.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA