Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)

Hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu akan lebih bermanfaat apabila dapat dikeluarkan dari hutan dengan lancar dan cepat sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dijadikan bahan baku di pabrik-pabrik pengolahannya.

Agar pengelolaan hutan lestari dan pemanfaatan hasil hutan yang maksimal dapat tercapai, maka prasarana akses keluar masuk hutan harus tersedia dengan baik sehingga kegiatan-kegiatan penanaman, pembinaan hutan, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lancar dan mudah. Pada intinya kegiatan pembukaan wilayah hutan ini adalah melayani segala aktivitas dalam pengelolaan hutan.

Pembukaan Wilayah Hutan via wordpress.com

Pembukaan wilayah hutan (PWH) adalah salah satu kegiatan dalam pengelolaan hutan yang menyediakan prasarana/infrastruktur berupa jaringan jalan, log pond, basecamp induk, basecamp cabang, basecamp pembinaan hutan, tempat penimbunan kayu/ TPK, tempat penimbunan kayu antara/ TPK antara, tempat pengumpulan kayu/ TPN, jembatan dan gorong-gorong, menara pengawas dan lain-lain, dalam rangka melancarkan kegiatan pengelolaan hutan. Dalam pengelolaan hutan lestari, prasarana PWH yang dibangun harus bersifat permanen karena peranan PWH dalam pengelolaan hutan lestari adalah harus dapat melayani kebutuhan pengelolaan hutan masa kini dan masa yang akan datang sehingga prasarana PWH harus didesain dan dibangun untuk masa pakai yang lama (jangka panjang) dan harus bersifat permanen.

Ciri-ciri pembukaan wilayah hutan (PWH) yang merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari dapat dilihat dari desainnya yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keselamatan kerja karyawan dan umum,
  2. Sesuai dengan bentang alam,
  3. Mengakomodasi 50-100 tahun areal tidak terjadi banjir,
  4. Menghindari kerusakan kawasan lindung dan gangguan terhadap flora dan fauna langka atau yang dilindungi,
  5. Terhindar dari bahaya erosi, dan
  6. Pengembangan akses masyarakat setempat.

Hutan tidak akan dapat dikelola secara lestari apabila persyaratan pembukaan wilayah hutan (PWH) yang memadai belum dipenuhi. Hal ini mengingat PWH merupakan persyaratan utama bagi kelancaran perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengelolaan hutan, dan PWH merupakan suatu bagian yang penting dalam pengelolaan hutan lestari.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA